TEMPO.CO, Depok - Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melarang pemilik rumah makan dan restoran melayani acara buka puasa bersama di tempatnya. Selama Ramadan, rumah makan dan gerai makanan lain wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami ingatkan seluruh pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan," ujar Lienda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 17 April 2021.
Kepala Satpol PP Kota Depok itu mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di masa pandemi ini, pengelola rumah makan harus membatasi jumlah pengunjung. Mereka juga diminta tidak melayani acara buka puasa bersama, kecuali masih satu keluarga.
"Yang tidak boleh buka puasa bersama, yang biasanya memiliki panitia acara. Namun jika masyarakat ingin berbuka di rumah makan dengan keluarga masih diperbolehkan," ujar Lienda.
Untuk memastikan protokol kesehatan dan aturan itu diterapkan, Satpol PP Kota Depok akan melakukan inspeksi ke rumah makan selama Ramadan. "Kami juga bakal sosialisasi agar rumah makan mematuhi aturan ini," katanya.
Baca juga: Khawatir Penularan Covid-19, Pengunjung Grand Indonesia Buka Puasa di Parkiran