Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

image-gnews
Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mendapati kelebihan bayar empat paket proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemprov DKI Jakarta.

Temuan BPK itu hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI pada 2019. Laporan itu terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

Berikut ini 5 fakta temuan BPK soal kelebihan bayar Pemprov DKI:

1. Kelebihan Bayar Rp 6,52 miliar
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap pembayaran item alat pemadam kebakaran pada empat paket proyek Dinas Damkar DKI Jakarta jumlahnya lebih rendah dari harga kontrak.

Dinas Damkar DKI Jakarta telah membayarkan biaya pengadaan empat paket ke perusahaan pemenang tender sesuai nilai kontrak.

Empat paket yang dimaksud adalah unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

BPK mencatat nilai kelebihan bayar ini mencapai Rp 6,52 miliar.

Adapun total alokasi anggaran belanja modal untuk program Dinas Damkar DKI Jakarta pada 2019 adalah Rp 321,24 miliar. Sedangkan realisasi anggaran untuk empat paket pengadaan ini Rp 303,14 miliar atau 94,37 persen.

2. Unit Quick Response
Kelebihan bayar terbesar untuk pengadaan unit quick response. BPK mencatat nilai kontrak unit ini Rp 39,68 miliar. Sedangkan harga riilnya Rp 36,2 miliar.

Dengan demikian, selisih harga unit quick respons Rp 3,48 miliar.

Nilai kontrak unit pengurai material kebakaran adalah Rp 33,49 miliar. Nilai ini lebih tinggi Rp 1,43 miliar ketimbang harga riil sebesar Rp 32,05 miliar.

"Terdapat indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 1,43 miliar yang terjadi karena selisih antara penerimaan bersih perusahaan dengan pengeluaran riil perusahaan," begitu penjelasan laporan BPK.

Kelebihan bayar ketiga adalah unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal. Pemerintah DKI meneken nilai kontrak unit ini Rp 7,86 miliar.

Kelebihan bayar ketiga adalah unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal. Pemerintah DKI meneken nilai kontrak unit ini Rp 7,86 miliar. Namun, harga riil unit untuk sarana transportasi ini hanya Rp 7 miliar.

Dengan begitu, selisih harga pengadaan unit mencapai Rp 844,19 juta.

Nilai kontrak untuk unit submersible tercatat Rp 9,79 miliar. Padahal, harga riil unit ini hanya Rp 9 miliar. Itu artinya terdapat selisih atau kelebihan bayar sekitar Rp 761,67 juta.

3. Kembalikan Kelebihan Bayar 
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Inspektorat DKI telah meminta keterangan dari Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Pemprov DKI masih mengecek kebenaran kelebihan bayar tersebut.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.

Riza mengatakan kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran itu akan menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar hal serupa tidak kembali terulang. Jika temuan itu terbukti benar, Riza mengharuskan kelebihan pembayaran dikembalikan oleh pihak swasta ke kas daerah. 

4. Cicil Pengembalian Kelebihan Bayar
Riza mengatakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan alat pemadam di Dinas Damkar DKI Jakarta, mau mengembalikan uang kelebihan bayar ke Pemprov DKI.

Proses pengembalian itu, kata Riza, sudah dilakukan secara dicicil.

"Sudah dikembalikan. Sisanya tinggal Rp 1,5 hingga 1,6 miliar akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam pekan ini,” ucap Riza Patria di Balai Kota pada Jumat, 16 April 2021.

Riza mengatakan kelebihan bayar yang dimaksud bukan berarti pihak Pemprov DKI membayar di atas harga yang sudah ditetapkan. Namun kelebihan bayar itu adalah hasil temuan yang dianggap tidak rasional oleh BPK dan harus dikembalikan.

“Bukan berarti, misalnya Rp 30 miliar kami bayarkan Rp 36,5 miliar. Bukan. Umpamanya nilai kegiatan 4 item itu dinilai oleh BPK bahwa di situ ada item-item yang kurang pas sehingga dianggap tidak rasional. Jadi jangan salah pengertian kelebihan bayar,” tutur Riza.

5. FITRA Kritik TGUPP 
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyebut kelebihan pembayaran ini menjadi indikasi kinerja kinerja TGUPP Bidang KPK tidak berjalan optimal.

Misbah juga mengkritik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang tak maksimal dalam melakukan pengendalian internal. 

Misbah menilai perkara ini merupakan celah korupsi. Dia memaparkan kelebihan bayar umumnya terjadi lantaran proses pengadaan barang atau jasa tak mengikuti standar harga yang ditetapkan pemerintah DKI.

Untuk menghindari celah korupsi ini, Fitra mengatakan, Pemerintah DKI wajib membuat standar harga yang akan menjadi acuan pengadaan barang atau jasa.

Menurut dia, biasanya pihak vendor bakal mengembalikan kelebihan bayar tanpa sanksi. Namun, Misbah menganggap harus ada sanksi bagi vendor dan pejabat pembuat komitmen (PPK). "Untuk efek jera," ujar dia.

BacaPemerintah DKI Kelebihan Bayar Proyek PLTS Atap di Gedung Sekolah


M JULNIS FIRMANSYAH l LANI DIANA I ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

9 hari lalu

Personel DPKP Kota Depok memadamkan api yang membakar toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa malam, 19 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok kebakaran petang tadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa


95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Puluhan rumah di Jalan Kota Bambu Raya, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari, 17 Maret 2024 sekira pukul 02.35 WIB. ANTARA/Tangkapan Layar
95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

14 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

14 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

15 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.


Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

15 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.


Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

16 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang


Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

17 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

17 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

17 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.