TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro pagi ini, Ahad, 18 April 2021, didominasi kelebihan bayar pemerintah DKI Jakarta untuk dua proyek pengadaan, yakni paket pengadaan alat mobil mobil pemadam kebakaran dan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di gedung sekolah pada 2019.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengkritik pengendalian internal pemerintah DKI Jakarta dalam kasus kelebihan bayar proyek. BPK DKI menemukan ada kelebihan bayar dua proyek paket pengadaan alat hingga Rp 7 miliar.
"Adanya dua temuan kelebihan bayar tersebut juga mengindikasikan bahwa pengendalian internal yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan kinerja TGUPP Bidang KPK tidak berjalan optimal," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 17 April 2021.
Definisi lebih bayar ini adalah nilai proyek lebih tinggi ketimbang harga riil. Pemerintah DKI kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran hingga Rp 6,52 miliar. Sedangkan kelebihan bayar untuk proyek PLTS atap gedung sekolah senilai Rp 1,12 miliar.
Misbah menilai perkara ini merupakan celah korupsi. Dia memaparkan kelebihan bayar umumnya terjadi lantaran proses pengadaan barang atau jasa tak mengikuti standar harga yang ditetapkan Pemerintah DKI.
Untuk menghindari celah korupsi ini, Fitra mengatakan pemerintah DKI wajib membuat standar harga yang akan menjadi acuan pengadaan barang atau jasa. Menurut dia, biasanya pihak vendor bakal mengembalikan kelebihan bayar tanpa sanksi. Namun, Misbah menganggap, harus ada sanksi bagi vendor dan pejabat pembuat komitmen (PPK). "Untuk efek jera," ujar dia.
Misbah mengatakan, BPK seharusnya bekerjasama dengan KPK. Hal itu agar audit BPK dapat diperluas ke seluruh transaksi pengadaan barang atau jasa pemerintah DKI.
Berita terpopuler tentang kelebihan bayar proyek DKI ini bisa dibaca di kanal Metro.
Baca juga: Terpopuler Metro: Miras di Pos Pemuda Pancasila, dan Paket Bertuliskan FPI