Jakarta - PT MRT Jakarta mengubah operasional Ratangga untuk menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah mulai Senin, 19 April 2021.
Juru bicara PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. "Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menyesuaikan," kata Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 April 2021.
PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Berikut perubahan jam operasional MRT:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00
WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul
21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –
19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna MRT 70 orang per kereta (gerbong).
Baca: DKI Tidak Anggarkan Pembebasan Lahan Depo MRT Ancol Tahun Ini