TEMPO.CO, Cikarang - Polres Bekasi membubarkan rombongan pengendara motor pengguna knalpot bising yang mengadakan sahur on the road di Kabupaten Bekasi. Kapolres Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan razia knalpot bising dan sahur on the road (SOTR) itu dilakukan di sejumlah ruas jalan dan simpul keramaian Kabupaten Bekasi.
"Pemerintah tidak memperkenankan warga melakukan SOTR, kami akan rutin merazia warga yang masih nekad sahur di jalanan," kata Hendra Gunawan di Cikarang, Senin 19 April 2021.
Tim gabungan TNI-Polri akan berpatroli setiap malam untuk operasi cipta kondisi selama Ramadan 1442 Hijriah. Kegiatan Sahur On The Road dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang berisiko meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolres Bekasi itu, kegiatan tersebut juga rentan memicu gesekan antarkelompok yang berujung pada tindak kekerasan. "Mayoritas peserta SOTR adalah remaja yang rentan tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising, mengganggu kamtibmas," katanya.
Selain membubarkan kegiatan SOTR, tim gabungan TNI-Polri juga mengangkut 31 motor berknalpot bising. Sebanyak 18 motor knalpot bising diangkut petugas dari hasil operasi gabungan semalam.
"13 lainnya dari hasil operasi petugas di wilayah Tambun hingga Kedungwaringin," ujar Hendra.
Seluruh kendaraan tersebut kini berada di kantor Polres Bekasi. Pemilik motor yang hendak mengambil kembali kendaraannya wajib membawa knalpot standar.
Kapolres Bekasi meminta pemilik kendaraan yang diangkut polisi itu agar datang ke kantornya. "Nanti kita lakukan pembinaan setelah itu baru diizinkan mengambil kembali kendaraannya dengan catatan mengganti knalpot dengan yang standar dulu," kata dia.
Baca juga: Sahur on The Road Dilarang di DKI Jakarta