TEMPO.CO, Jakarta - Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan menyebut setelah kerumunan yang terjadi di pesanten milik Rizieq Shihab, kasus Covid-19 di wilayahnya meningkat.
"Sebelumnya ada 60 kasus, ini se-Kecamatan Megamendung sebanyak 12 desa. Pasca 13 September - Maret, jadi 114 yang positif di enam desa," ujar Endi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Endi menjadi saksi dalam sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Eks pimpinan FPI itu dituding menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan setelah hadir di acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung.
Endi mengatakan acara tersebut tak berizin. Ia menyebut tak ada panitia yang mengajukan perizinan ke kecamatan perihal acara tersebut.
Oleh karena itu, sesuai aturan yang ada, Endi menyebut pemilik Pondok Pesantren yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan tersebut. "Jadi Habib Rizieq yang tanggung jawab," ujar Endi.
Dalam sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur dihadirkan empat saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung. Mereka adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Baca juga: Camat Tak Pernah Kunjungi Pesantren Rizieq Shihab, Hakim: Mestinya Wajib Loh