TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran.
Menurut Anies, perlu ada integrasi antara pemerintah daerah dengan pusat untuk menerapkan larangan mudik. Pemerintah DKI akan melaksanakan aturan larangan mudik yang diberikan oleh pusat, termasuk perihal Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota.
Baca Juga:
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat. Tidak bisa hanya diatur per wilayah saja," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 April 2021.
Dalam pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota selama periode itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.