Pembuatan SIKM itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Surat izin jenis kedua adalah untuk karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan. Jenis ketiga adalah bagi pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM.
Syarat untuk mendapatkan SIKM hanya jika harus menghadiri kondisi mendesak, sehingga harus keluar Jakarta. Misalnya, ada keluarga yang sakit atau meninggal. SIKM berlaku bagi warga dari daerah yang bakal meninggalkan ataupun masuk Jakarta.
Menanggapi rencana DKI membuat SIKM pada periode larangan mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan aturan main bagi pekerja di daerah perbatasan provinsi pada masa larangan mudik setelah Jakarta menerapkan SIKM. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan aturan main ini disetujui oleh semua pemerintah daerah di Pulau Jawa.
Setiawan mengatakan larangan mudik itu akan berdampak pada para pekerja yang berdomisili dari luar daerah, baik ASN, pekerja swasta maupun pekerja non-formal. Dia memberi contoh warga Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di DKI akan mengalami kesulitan pada masa larangan mudik 6-17 Mei kelak.
Para pekerja, baik ASN atau pekerja swasta di Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di Jakarta cukup mengantungi Surat Keterangan dari pimpinannya agar lolos penyekatan di perbatasan daerah selama larangan mudik.
Khusus pekerja non-formal cukup membawa surat keterangan dari kepala desa. Sementara jika mengikuti aturan larangan mudik, pengecualian tersebut hanya diberikan hanya untuk sekali perjalanan.
Baca juga: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan di Dialog Pimpinan Forum C40 Cities PBB