TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan sesama tahanan hingga menyebabkan meninggal.
"Jadi tersangka itu sedang menjalani proses persidangan dalam kasus narkotika, penahanannya kan dititipkan di Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Senin 19 April 2021.
Menurut Iman, dua tahanan ini kemudian ditetapkan kembali menjadi tersangka dengan perkara penganiayaan terhadap tahanan yang tewas tersebut.
"Kalau latar belakangnya dua orang ini menganiaya tahanan lain itu kami enggak tahu deh, mending tanya ke penyidik aja kalau masalah itu," ujarnya.
Iman juga mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan petugas atas tewasnya tahanan narkotika tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal melibatkan Propam.
"Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Metro Jaya perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota kami," ungkapnya.
Di dalam ruangan dan lorong tahanan, lanjut Iman memang sudah dipasangi kamera CCTV.
Sebelumnya seorang tahanan narkotika berinisial S (33) tewas setelah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Tersangka S sempat mengeluh sesak nafas pada rabu 9 Desember 2020 kemudian dilaporkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah diberikan oksigen tambahan dan sudah beristirahat selama dua jam, S kemudian dikembalikan lagi ke polres Tangsel dengan membawa obat dari dokter.
Keesokan harinya, S belum terlihat sehat lalu pada Jumat 11 Desember 2020 S kembali mengeluhkan sesak nafas, setelah dilarikan ke rumah sakit S dinyatakan meninggal dalam perjalanan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh tahanan lainnya di sel.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Mata di Kasus Penganiayaan ART Bams dan Desiree Tarigan
MUHAMMAD KURNIANTO