JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro hingga 3 Mei 2021. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan PPKM mikro diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 di Ibu Kota berangsur terkendali. Meski begitu, Widyastuti menjelaskan bahwa dalam dua pekan terakhir terdapat peningkatan kasus Covid-19 yang fluktuatif. "Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 20 April 2021.
Pada 5 April 2021, kata dia, terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif. Pengalaman pada tahun lalu dan akhir pekan kemarin, aktivitas penduduk sudah meningkat. "Angka kasus Covid sudah bergerak naik."
Meski terjadi kenaikan angka kasus Covid-19, Widyastuti mengatakan situasi pandemi masih terkendali brdasarkan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.
Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.
Ketersediaan ICU turun. Pada 5 April, tersedia ICU dengan 1.136 tempat tidur dan terisi 548 atau 48 persen di antaranya. Sedangkan pada 18 April, kapasitas ICU dengan 1.056 tempat tidur terisi 500 pasien atau 47 persen. "Artinya ,ada penurunan sebesar satu persen terhadap kapasitas ICU."