TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan penangkapan kali ini, artinya sudah empat kali mantan suami Henny Mona itu diringkus polisi untuk kasus yang sama.
"Benar ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, yang tangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 April 2021.
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur pada Senin malam kemarin. Yusri tak merinci barang bukti yang ditemukan dari penangkapan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu. Sebab, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. "Besok di-release," ujar Yusri.
Rio pertama kali ditangkap karena kasus narkoba untuk pertama kali pada tahun 2015. Dia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan divonis 14 bulan penjara.
Setelah bebas, dia kembali diciduk polisi karena tertangkap menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam pada tahun 2017. Saat itu Rio divonis 9 bulan penjara.
Rio Reifan terakhir ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram darinya. Ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Baca juga: Direhab, Tiga Kali Kasus Narkoba Rio Reifan Berharap Sembuh Total