Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.
2. Dosen dan Mahasiswa UI tak mau belajar tatap muka lagi
Mayoritas dosen dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tidak lagi menginginkan belajar tatap muka secara penuh setelah setahun belajar online. Hal itu terungkap dalam hasil survei kesiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di lingkungan UI.
"Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas Mahasiswa dan Dosen UI memilih KBM Bauran (blended-learning), untuk diterapkan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022, dibandingkan metode pembelajaran yang tatap muka penuh maupun pembelajaran daring penuh," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia melalui keterangan resmi, Senin 19 April 2021.
Mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis, 2 Mei 2019. Peringatan Hardiknas 2019 tersebut bertema "SDM Kompetitif, Inovatif, dan Berkarakter". ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Dari total responden mahasiswa UI sebanyak 18.923 orang, yang memilih opsi KBM Bauran sebanyak 9.083 (48 persen), KBM daring penuh sebanyak 5.298 (28 persen) dan yang memilih pembelajaran tatap muka penuh hanya 4.542 (24 persen).
3. Larangan Mudik, Pemprov DKI Bebaskan Area Jabodetabek dari SIKM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk atau SIKM seperti tahun lalu.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Para pelaju di kawasan Jabodetabek masih dapat berangkat bekerja di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut.
SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Ini Sembilan Faktanya