Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus WNA Nigeria yang Jadi Pemasok Pil Ekstasi Asal Jerman

image-gnews
Puluhan ribu butir ekstasi ditampilkan sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus berbeda. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Puluhan ribu butir ekstasi ditampilkan sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus berbeda. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO diringkus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena disinyalir pemasok pil ekstasi asal Jerman.

Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk membongkar jaringan narkoba FUO. 

"Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi jika akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021. 

Berdasarkan laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan pemantauan paket yang dikirimkan melalui Pos Indonesia pada 16 April 2021. Pada saat paket itu tiba di kantor cabang Jakarta Utara, polisi melihat seorang wanita berinisial V mengambil paket tersebut. 

Polisi pun membekuk perempuan itu. Polisi menyita sebanyak 5.380 butir ekstasi yang ada dalam paket. "Barang haram ini dikirim melalui via pos dari Jerman," kata Yusri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik, wanita itu mengaku disuruh oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial FUO untuk mengambil paket. Polisi kemudian meminta V menunjukkan tempat tinggal FUO di salah satu apartemen di Sunter, Jakarta Utara. 

Saat digrebek, UFO tak melawan petugas. Ia juga tak membantah atas kepemilikan ribuan pil ekstasi itu. 

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan jaringan pil ekstasi asal Jerman ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. 

Baca juga: Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Suami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

3 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

3 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

3 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

4 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

5 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

7 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.