TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan masih menunggu regulasi pemerintah perihal kebijakan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM sebagai syarat untuk penumpang antarkota antarprovinsi.
"Kami masih menunggu arahan Kemenhub bagaimana regulasinya. Sampai sekarang belum keluar regulasi untuk perjalanan mudik tahun ini," kata Made saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa, 20 April 2021.
Menurut Made, SIKM nantinya akan menjadi syarat penumpang bus AKAP yang akan berangkat keluar kota. Selain surat itu, menurut dia, pemerintah juga akan mewajibkan setiap penumpang untuk melakukan tes Covid-19.
Di Terminal Kampung Rambutan telah menyediakan dua pilihan tes Covid-19 dengan menggunakan alat GeNose 19 maupun tes antigen. Untuk tes GeNose dibandrol dengan harga Rp 20 ribu, sedangkan antigen Rp 180 ribu.
"Nantinya kami juga akan melakukan tes secara random kepada penumpang," ujarnya.
Saat ini, kata dia, belum diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh dengan bus. "Jadi kami sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan. Kalau periode libur natal dan tahun baru kemarin dicek karena diwajibkan."
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran.
Menurut Anies, perlu ada integrasi antara pemerintah daerah dengan pusat untuk menerapkan larangan mudik. Pemerintah DKI akan melaksanakan aturan larangan mudik yang diberikan oleh pusat, termasuk perihal SIKM.
Baca juga: Mudik Atau Tak Mudik? Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Akan Naik Akhir Bulan