TEMPO.CO, Bogor- Pemerintah Kota Bogor mengingatkan pemilik 12 bangunan di Jalan Raya Pajajaran yang bagian depan bangunannya melampaui batas geometri sehingga harus dimundurkan 1,5-3 meter, sampai batas sebelum drainase di tepi jalan. Peringatan itu disampaikan sehubungan dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membangun trotoar di lokasi itu sepanjang 3 kilometer.
"Pembangunan pedestrian ini mengalami kendala," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, 21 April 2021. 12 bangunan yang bagian depannya melampaui batas geometri jalan itu berada di antara simpang Warung Jambu hingga Simpang Lippo Kebun Raya.
Menurut Dedie, pembongkaran bagian depan bangunan untuk penyelarasan batas geometri jalan itu mendesak dilakukan pada tahun ini. Sosialisasi terhadap pemilik 12 bangunan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, tapi karena pada 2020 ada refocusing dana dari alokasi anggaran infrastruktur sehingga belum bisa dikerjakan.
"Penyelarasan batas geometri jalan ini tujuannya untuk pelebaran ruas Jalan Raya Pajajaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh semua pihak, menjadi lebih nyaman."
Menurut Dedie, Kementerian PUPR juga sedang membangun pedestrian sepanjang 3 kilometer menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN di ruas jalan itu, sehingga penyelesaran batas geometri jalan ini harus disegerakan. "Pembangunan trotoar sudah dikerjakan sejak awal Februari dan batas waktunya sampai akhir Mei."
Pedestrian jalan yang sedang dibangun itu akan diintegrasikan dengan jalur sepeda yang juga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah mengingatkan pemilik 12 bangunan untuk membongkar bagian depan bangunannya paling lambat sampai akhir April ini.
Dedie menjelaskan, ke-12 pemilik bangunan sudah dipanggil dan diberi tahu rencana pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor untuk pelebaran trotoar di ruas jalan itu. "Para pemilik bangunan menyatakan bisa mengerti."
Baca: Hindari Tiga Jalan di Jakarta Selatan Ini, Pemerintah DKI Bangun Utilitas