TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok masih terus berupaya membuktikan dugaan praktik tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dikenal Damkar, Kota Depok.
Berbagai pihak terus didatangkan ke kantor Korps Adhyaksa tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita punya waktu sekitar 3 minggu lagi sebelum Surat perintah berakhir, Surat Perintah jangka waktunya selama 30 hari. Kita melakukan pendalaman apa nanti kesimpulannya ditunggu saja sehingga permasalahan dapat menjadi terang," kata Kasi Intelejen Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.
Herlangga mengatakan, hari ini pihaknya mendatangkan 3 orang namun baru satu yang hadir yakni perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. "Untuk materi apa saja yang ditanyakan atau hasilnya apa kita tidak bisa memberikan karena ini masuk ke dalam materi," kata Herlangga.
Herlangga mengatakan, dengan bertambahnya satu orang lagi yang dipanggil, saat ini pihak yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan mencapai 16 orang, "Dari 16 orang itu, empat diantaranya mantan pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," kata Herlangga.
Disinggung soal apakah akan memanggil kepala dinas Damkar, Herlangga mengatakan, belum waktunya.
"Untuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok hingga saat ini masih kita merasa belum perlu namun apabila nanti kita merasa memerlukan keterangan dari yang bersangkutan kita akan melakukan pemanggilan," kata Herlangga.
Baca juga : Viral Ungkap Dugaan Korupsi, Petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok Dipanggil Kejaksaan
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA