Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan masih menunggu peraturan gubernur atau Pergub PPDB tahun 2021/2022 untuk melaksanakan sosialisasi dan pendaftaran siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Pergub PPDB masih dalam proses dan mendapatkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Masih dalam proses," kata Nahdiana dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu, 21 April 2021. "Pergub setelah selesai akan disosialisasikan."
Menurut dia, Pergub PPDB sudah hampir rampung karena sudah dalam tahap pemberian masukan dari Kemendagri. Setelah dievaluasi Kemendagri, baru akan dikembalikan ke Biro Hukum DKI untuk diselesaikan dan mendapatkan penomoran.
"Target kami selesaikan dalam minggu ini untuk sosialisasi," ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria meminta Disdik DKI segera mensosialisasikan petunjuk teknis PPDB agar tidak menimbulkan permasalahan. Selain itu, politikus Gerindra itu juga meminta agar Disdik segera memberi tahu legislator jika Pergub PPDB telah diterbitkan.
"Karena kami yang berada di ujung tombak juga untuk menjelaskan kepada warga. Karena saat reses kami juga ditanya soal itu." demikian Imam Satria usai rapat membahas PPDB tersebut.
Baca juga : Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Disdik DKI: Belum Ada Laporan Kasus Covid-9
IMAM HAMDI