TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap sebaiknya diberlakukan jika kapasitas transportasi publik ditambah.
Apabila kebijakan ganjil genap diberlakukan saat kapasitas angkut moda transportasi publik masih dibatasi, hal ini malah berpotensi menimbulkan kerumunan di angkutan umum.
"Pemberlakuan ganjil genap tentu harus dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan publik," ujar dia.
Saat ini seluruh moda transportasi publik di DKI Jakarta membatasi kapasitas penumpangnya hingga 50 persen. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Karena kalau diberlakukan akan ada perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sementara kapasitas angkutan umum masih dibatasi 50 persen," katanya.
Seperti diketahui, saat ini kondisi lalu lintas di Jakarta sudah hampir kembali seperti normal. Kemacetan kerap terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja. Namun pemerintah hingga kini belum kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk membatasi kendaraan pribadi.
Sambodo mengatakan belum ada pembicaraan dengan Pemprov DKI untuk kembali menerapkan ganjil genap. "Sampai saat ini belum ada pembicaraan," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diterapkan lantaran laju kasus Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi. Sehingga kapasitas penumpang angkutan umum masih dibatasi.
"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," kata Syafrin.
Kebijakan ganjil genap ini ditiadakan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Ditambah, Riza Patria: DKI Masih Kaji Penerapan Ganjil Genap