Jakarta - Tersangka penjambret, IN, 21 tahun, tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil angggota Buser Kepolisian Sektor Tambora. Ia ditabrak saat kabur setelah merampas ponsel milik Intan Permata Sari di Jalan M. Mansyur, Duri Utara, Jakarta Barat, Senin, 19 April 2021.
"Tersangka pelaku terpental dan terjatuh dari kendaraan," ujar Kepala Polsek Tambora Komisaris Moh. Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021. Seorang tersangka lainnya kabur.
Penjambretan terjadi pada Senin lalu, 19 April, sekitar pukul 14.00. Saat itu, Intan berjalan kaki. Dua tersangka yang berboncengan sepeda motor menguntit Intan dari belakang. Korban yang merasa curiga dengan kendaraan di belakangnya, menggenggam ponselnya di depan tubuh.
"Tersangka tetap bisa mengambil ponsel dari genggaman korban dan melarikan diri," ujar Faruk.
Intan berteriak minta tolong. Warga dan anggota Buser Polsek Tambora kebetulan sedang patroli mendengar teriakan itu. Polisi berusaha menghentikan tersangka penjambret dengan menabrakkan mobilnya ke sepeda motor tersangka.
Faruk mengatakan tersangka penjambret, IN dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca: Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Pondok Aren Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara