Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler Metro: Penjualan Lahan PTPN Rizieq hingga Futsal Berdarah

image-gnews
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Berita Terpopuler kanal Metro pagi ini, 22 April 2021, tentang terduga penjual lahan PTPN kepada Rizieq Shihab diperiksa polisi hingga futsal berdarah yang menewaskan seorang remaja di Kalideres, Jakarta Barat. Berikut kilasan beritanya:

1. Bareskrim Polri memeriksa delapan orang yang diduga menjual lahan PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII kepada Rizieq Shihab dan pastor Gabriele Luigi Antoneli. Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pemeriksaan itu adalah tindak lanjut dari pelaporannya 
ke Bareskrim pada 22 Januari 2021 tentang penyerobotan lahan milik PTPN di kawasan perkebunan di Megamendung.

“Dari delapan terperiksa itu, dua di antaranya polisi. Mereka juga diperiksa,” kata Ikbar kepada Tempo, Selasa 20 April 2021.

Selain oknum polisi yang memperjualbelikan lahan PTPN kepada Rizieq dan Gabriele, Ikbar juga melaporkan sejumlah aparat setempat mulai dari RT, RW dan kepala desa. "Camat Megamendung masih berstatus saksi," ujarnya. 

Para terlapor diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Apalagi yang mereka serobot ini adalah aset negara,” kata Ikbar.

Hingga saat ini Bareskrim telah mengusut penyerobotan tanah PTPN VIII kasus Rizieq Shihab dan Gabriele 
Luigi Antoneli. Rizieq dianggap mendirikan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII. Sedangkan pastor Gabriele mendirikan rumah singgah untuk rehabilitasi narkoba. 

2. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyai dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Ummi Bogor, Nerina Mayakartifa, tentang kesesuaian hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dengan pernyataan media dari bosnya, dr. Andi Tatat. "Ya," jawab Nerina dalam sidang Rizieq Shihab, Rabu, 21 April 2021. 

Menurut Nerina, pernyataan Direktur Utama RS Ummi itu memang tak sesuai dengan tes yang dilakukannya. Nerina memeriksa kesehatan Rizieq Shihab di RS Ummi pada 24 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizieq dibawa ke RS Ummi dengan status reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes dari Mer-C. "Kami juga memeriksa lab, dan CT scan thorax untuk lihat paru-paru." Namun menurut Nerina, dia tidak lagi melakukan tes antigen atau PCR terhadap Rizieq.

Alasannya karena tes itu sudah dilakukan oleh dokter dari Mer-C, yakni Hadiki Habib, di rumah Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat sebelum dibawa ke RS Ummi.

3. Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Dimitri Mahendra mengatakan penyidik telah memeriksa tempat terjadinya cekcok dua kelompok futsal yang berakhir dengan kasus pembuhunan di Kalideres. "Tim Kriminal Umum Sub Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Kalideres memeriksa keterangan sejumlah saksi," kata Dimitri dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Remaja MRR, 19 tahun, tewas karena ditusuk senjata tajam dalam kejadian itu. Video korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres oleh orang tak dikenal pada Selasa, 20 April 2021 viral di media sosial. Satu orang lainnya NW, luka tangannya.

Kasus ini bermula saat kelompok korban mengalahkan kelompok pelaku dalam pertandingan futsal. Mereka bermain futsal di Jalan Bulak Teko RT 001/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat. "Kelompok pelaku tidak terima harus membayar sewa lapangan futsal secara penuh." Padahal, kedua kelompok sudah memiliki perjanjian tentang pembayaran sewa lapangan itu sebelum pertandingan dimulai.

Berita Terpopuler itu bisa dibaca di sini.

Baca: Berita Terpopuler: Rapat Rizieq hingga Praperadilan Tersangka Mafia Tanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

16 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.


Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

3 hari lalu

Ilustrasi gegana. ANTARA
Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

7 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

8 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.