TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Rizieq Shihab hari ini menghadirkan kesaksian seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri bernama Abda Ali. Ia menjawab pertanyaan jaksa soal legalitas penggunaan logo FPI setelah surat keterangan terdaftar (SKT) ormas itu habis.
Abda Ali kemudian menjawab jika logo FPI bisa tetap digunakan meski izin SKT ormas itu sudah habis.
"Boleh, dasarnya keputusan MK soal Ormas boleh terdaftar di Kemendagri atau tidak. Jadi silakan saja, sepanjang bukan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum," ujar Abda saat memberi kesaksian di Persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
Namun Abda mengatakan, logo FPI dilarang dipakai saat ormas itu telah dilarang pada Desember 2020.
Rizieq kemudian protes soal pertanyaan jaksa kepada saksi. "Ada pertanyaan tidak nyambung yang mulia, yang ditanya soal ormas yang tidak punya SKT, bukan ormas yang sudah dibubarkan," kata Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa kemudian meminta JPU untuk menunda pertanyaan itu.
Hari ini Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dalam perkara kerumunan Petamburan. Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa orang saksi seperti, Kepala Polsek Tebet Komisaris Budi Cahyono, Kepala Satpol PP DKI Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P ) Kemenkes Muhammad Budi Hidayat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Tamam, karyawan swasta Cecep Sutisna, pengusaha tenda Daryatul Qolbi alias Bobi, ASN Pemda DKI Yohanes Hendra Muryanto, dan pegawai Kemendagri Abda Ali.