TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon untuk menanggulangi dampak perubahan iklim.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pergub itu sejalan dengan komitmen Pemprov DKI menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Baca Juga:
Pemprov DKI berharap dengan penetapan pergub itu, target penanaman 200 ribu pohon terpenuhi pada 2022. Program penanaman pohon tersebut telah berlangsung sejak 2019.
"Sampai saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove," ujar Suzi pada Kamis, 22 April 2021.
Menurut Suzi, penyusunan Pergub Nomor 24/2021 itu telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertamanan membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi masyarakat sipil.
Pemprov DKI Jakarta juga menyusun basis data pohon berbasis sistem informasi spasial. Dengan begitu, masyarakat mendapat kepastian terkait keberadaan pohon serta manfaat keberadaan pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI Jakarta. DKI juga memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang, dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.
Suzi mengatakan pergub tersebut juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon. "Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," ucap dia.
Baca juga: Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Pekerja Seni, Ada Raisa Andriana