TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perbedaan larangan mudik 6-17 Mei dan pengetatan aturan perjalanan yang berlaku mulai hari ini.
Syafrin mengatakan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dibagi menjadi dua periode. Pada periode pertama, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode kedua berlangsung pada 18-24 Mei 2021.
Syafrin mengatakan pada dua periode tersebut akan diberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Selama dua periode itu diberlakukan sejumlah pengetatan aturan perjalanan melalui udara, kapal laut, serta kereta.
"Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)," ucap Syafrin di Balai Kota pada Kamis, 22 April 2021.
Menurut Syafrin, yang diterapkan pada dua periode yang tertera dalam addendum itu adalah pengetatan aturan perjalanan, bukan pelarangan mudik. Adapun larangan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dalam pengetatan aturan perjalanan, hasil rapid test antigen yang sebelumnya berlaku selama 3 hari kini hanya 1 hari sebelum waktu perjalanan. Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.
Perjalanan darat dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.
Pos penyekatan baru diberlakukan pada periode larangan mudik. Meski begitu, Dishub DKI mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di periode pengetatan tetap menjalani tes PCR atau antigen sehari sebelum perjalanan.
Sebelumnya, juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini adalah hasil survei pasca penetapan peniadan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.
Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.
Baca juga: Larangan Mudik, Polda Banten Sekat Jalan Tikus dan Setop Penumpang ke Bakauheni