TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo memaparkan kronologi kasus futsal berdarah di Kalideres yang menyebabkan remaja 19 tahun berinisial MRR tewas. Kasus ini diawali dengan pertandingan futsal antara warga dari Kampung Kojan melawan Kampung Bulak Teko.
Menurut Ady, kedua kelompok membuat perjanjian bahwa tim yang kalah harus membayar sewa lapangan sebesar Rp 365 ribu. Selain itu, mereka juga sepakat tidak boleh membawa pemain dari luar kampung masing-masing.
"Pertandingan berlanjut, dan tim futsal dari Kampung Kojan Kalideres kalah," kata Kapolres Jakarta Barat dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Setelah pertandingan selesai, tim futsal Kampung Kojan mempermasalahkan pemain dari tim Kampung Bulak Teko. Tim pemenang dituding membawa pemain dari luar kampung. Karena itu, tim Kampung Kojan enggan membayar sewa lapangan seperti perjanjian awal.
"Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan," kata Ady.
Cekcok semakin memanas karena tim futsal Kampung Kojan menyerang tim Kampung Bulak Teko. Karena kalah jumlah orang pada saat itu, tim futsal Kampung Bulak Teko memanggil 'abang-abangan' kampungnya atau preman.
Salah satu preman kampung itu adalah tersangka inisial IA alias A. Pada saat itu, dia sedang mabuk miras di sekitar lapangan futsal di Jalan Bulak Teko RT 001/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat. Sambil membawa celurit, dia ikut ke dalam kerusuhan untuk membantu tim kampungnya.
Di tengah situasi yang memanas, korban MRR dan seorang lainnya berinisial P mencoba menengahi kedua kolompok agar tidak ribut. Namun tersangka IA justru menganggap korban MRR banyak bicara.
"Tersangka IA kemudian langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal," kata Ady.
Tak hanya membacok MRR yang berasal dari Kampung Kojan, tersangka juga melayangkan celurit ke bagian wajah korban P. Korban dapat menangkis serangan itu, namun tangan kiri P sobek akibat sabetan celurit.
Setelah MRR dibacok, warga sekitar membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Senin dinihari, 19 April. Video korban bersimbah darah di rumah sakit viral di media sosial. Korban tewas setibanya di RS Mitra Keluarga.
Tersangka penusukan usai tanding futsal IA dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada Pasal 338, ancaman hukumannya adalah ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 351 ancamannya adalah 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Remaja Tewas Ditusuk Usai Taruhan Futsal di Kalideres