TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Dalam Negeri bidang perizinan organisasi masyarakat Abda Ali menjelaskan mengapa izin ormas FPI tidak terbit. Dalam sidang Rizieq Shihab hari ini, Abda memastikan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak terbit bukan karena masalah visi misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
SKT ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kadaluwarsa pada Juni 2019 dan pengajuan perpanjangannya pada 2020 tidak dikabulkan oleh Kemendagri.
"Khusus FPI, permohonan perpanjangan SKT ditolak karena di AD ART tidak memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi, jadi ditolak bukan karena visi dan misinya," ujar Abda saat bersaksi di sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
Meski masa berlaku izin sudah habis, Abda mengatakan FPI tetap boleh mengadakan kegiatan dan menggunakan logo organisasinya, selama bukan untuk melanggar hukum. Sehingga kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 di Petamburan yang pengajuan izinnya mengatasnamakan FPI, tidak menyalahi aturan.
Menanggapi keterangan pejabat Kemendagri itu, Rizieq Shihab menyatakan sudah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKT FPI. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Jadi Kemenag mengabulkan FPI untuk memperpanjang SKT. Jadi kami tidak punya persoalan lagi dengan Kemenag. Rekomendasi ini memperjelas FPI tidak melawan Pancasila dan UUD," ujar Rizieq.
Rizieq mengungkapkan pihaknya sudah dalam proses perbaikan AD ART. Perbaikan itu untuk memenuhi persyaratan Kemendagri yang meminta FPI mencantumkan pasal penyelesaian konflik internal di organisasi.
Rizieq Shihab mengatakan penggodokan AD ART dilakukan pada akhir Desember 2020 melalui Musyawarah Nasional. Namun sebelum berkas diajukan kembali ke Kemendagri, FPI sudah keburu dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Tiga Pejabat pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Jaksa Soal Pertanyaan Logo FPI ke Saksi