TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta antara PAM Jaya dengan PT Aetra.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan pemantauan itu bertujuan mencegah terjadinya fraud atau kecurangan. "Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 April 2021.
Aminudin mengatakan KPK berharap tidak ada pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra tersebut.
Seperti diketahui, sejak 1 Februari 1998, terdapat perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun. Pelayanan operasional air minum di wilayah DKI dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut. “PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas,” ujar Aminudin.
Berdasarkan masukan dari perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan yang dapat berakibat pada timbulnya kerugian di pihak PAM Jaya.
Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.
Aminudin menyebut KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak memiliki kinerja baik di sisi hilir. Hal itu dilihat dari terjadinya kebocoran pipa yang berimbas pada rendahnya cakupan layanan ke penduduk. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. “Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen,” tutur dia.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Adendum PAM Jaya dan Aetra Masih Dikaji
ADAM PRIREZA