Rizieq yang tak terima sesi tanya jawabnya dipotong, langsung menyemprot jaksa. Ia mengatakan pertanyaannya masih dalam batas wajar dan tidak menggiring.
"Ini bukan menggiring, dia ini petugas, saya tidak tanya pendapat, saya tanya fakta apa yang dia lakukan. Anda memidanakan kami, itu Anda khawatir, Anda ketakutan!" ujar Rizieq sambil berdiri dan menunjuk-nunjuk.
Jaksa tak beterima, menjawab tudingan Rizieq dengan berteriak." Anda cabut itu kata-kata. Tidak punya adab!" teriak jaksa.
Debat saling berteriak ini terjadi hampir lima menit. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berusaha menengahi kedua kubu yang mulai memanas. Ia meminta jaksa tak memotong sesi tanya jawab Rizieq.
5. Kemendagri ungkap alasan tak terbitkan izin FPI
Pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang membidangi perizinan organisasi masyarakat, Abda Ali, menjelaskan surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin Front Pembela Islam (FPI) tidak terbit bukan karena masalah visi misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Sebelumnya SKT FPI telah kadaluarsa pada Juni 2019 dan pengajuan perpanjangannya pada 2020 tidak dikabulkan oleh Kemendagri.
Permohonan perpanjangan SKT ditolak karena AD ART tidak memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi. "Ditolak bukan karena visi dan misinya," ujar Abda.
Meski masa berlaku izin sudah habis, Abda mengatakan FPI tetap boleh mengadakan kegiatan dan menggunakan logo organisasinya, selama bukan untuk melanggar hukum. Sehingga kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 di Petamburan yang pengajuan izinnya mengatasnamakan FPI, menurut Abda tidak menyalahi aturan.
Rizieq Shihab menyatakan sudah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKT FPI. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Kemenag mengabulkan FPI memperpanjang SKT. Sehingga FPI tidak punya persoalan lagi dengan Kemenag. "Rekomendasi ini memperjelas FPI tidak melawan Pancasila dan UUD," ujar Rizieq.
FPI, kata Rizieq Shihab, sudah memperbaiki AD ART. Perbaikan itu untuk memenuhi persyaratan Kemendagri yang meminta FPI mencantumkan pasal penyelesaian konflik internal di organisasi.
Baca: Kemendagri: Izin FPI Tak Terbit Bukan karena Bertentangan dengan Pancasila