Jakarta - Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah DKI segera menerapkan syarat surat izin keluar masuk atau SIKM mendekati momen mudik lebaran tahun ini. Menurut dia, semestinya aturan SIKM itu sudah diterapkan tanpa menunggu larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga pada masa pandemi perlu dibuat secara menyeluruh. "SIKM sepatutnya berlaku tidak hanya pada masa Lebaran, tetapi juga sepanjang pandemi," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Kebijakan pengetatan yang diterapkan pemerintah sejak 22 April lalu dinilai tidak akan menyurutkan warga untuk mudik lebaran tahun ini. Apalagi bagi mereka yang telah memesan tiket perjalanan selama masa pengetatan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei mendatang.
"Mereka pasti lebih memilih membayar uang lebih untuk syarat tes antigen atau GeNose daripada membatalkan mudik."
Djoko menyarankan Pemerintah DKI segera menerbitkan regulasi SIKM, tanpa menunggu periode larangan mudik. Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat aturan SIKM dengan mewajibkan karantina mandiri dengan pantauan RT atau RW di kota tujuan.
"Saya sarankan wajibkan mereka karantina mandiri di hotel selama 14 hari jika mau mudik. Jangan tempat karantina yang difasilitasi pemerintah," ujarnya.
Ia menilai kebijakan pemerintah saat ini masih sangat lemah. Pemerintah hanya sekedar melarang tanpa regulasi yang kuat.
Menurut dia, daripada melarang, lebih baik membuat peraturan yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bepergian, di antaranya melalui syarat SIKM. "Bangun kesadaran, seberapa besar risiko mudik selama pandemi ini."
Baca: Kadishub DKI Jelaskan Beda Larangan Mudik dan Pengetatan Aturan Perjalanan