TEMPO.CO, Jakarta - Penjaga pintu perlintasan kereta api ilegal di Bandengan Utara 3, Pekojan, Tambora Jakarta Barat, bernama Ardi Andi dibunuh oleh rekannya sendiri AS bin MN. Pria berusia 56 tahun tersebut dibunuh pada Kamis, 16 April 2021.
"Pelaku memukul korban dengan bangku, lalu menusuknya dengan pisau," kata Kapolsek Tambora, Komisaris Faruk Rozi secara tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Faruk mengatakan, pembunuhan ini didasari sengketa pembagian uang hasil menjaga palang pintu kereta api. Menurut dia, korban tidak percaya dengan hasil pembagian uang dari AS. Keduanya akhirnya cekcok dan berujung pada penganiayaan dan penusukan.
"Korban tewas dengan luka tusuk di leher kiri," kata Faruk.
Faruk berujar, AS sempat buron beberapa hari. Namun, pria 40 tahun tersebut akhirnya ditangkap polisi di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten, pada Senin, 19 April 2021. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Dishub Tutup Perlintasan Kereta di Palmerah: Untuk Keselamatan Pengguna Motor