Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh muncikari dan joki dalam kasus prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Mereka berstatus tersangka, meski masih di bawah umur.
"Karena anak di bawah umur, sambil kami lihat situasinya akan seperti apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 April 2021.
Tujuh orang itu disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Polisi juga membidik mereka dengan UU ITE karena memperjualbelikan dan mempromosikan para korban di media sosial.
Prostitusi anak terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 April 2021. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 15 orang yang terdiri dari tujuh muncikari dan delapan pekerja seks di bawah umur.
Para muncikari disangka memasarkan korban melalui media sosial. Polisi masih menyelidiki dugaan pembiaran yang dilakukan pengelola penginapan dalam.
Polisi menitipkan empat pekerja seks dalam kasus prostitusi anak itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk dibina. Sedangkan empat lainnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Baca: Kasus Prostitusi Anak, 15 Orang Ditangkap dari Penginapan di Tebet