TEMPO.CO, Jakarta - Lobi RedDoorz Plus Near TIS Square tampak kosong saat Tempo mendatangi hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi anak itu pada Jumat, 23 April 2021. Beberapa pengemudi ojek online yang mangkal di sekitar hotel di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan itu mengatakan hotel tutup sejak penggerebekan Rabu lalu.
"Dari pagi juga nggak ada orang," kata seorang pengemusi ojek online itu.
Selain RedDoorz, di bangunan itu juga terdapat kafe dan restoran. Namun suasana tempat makan itu juga sepi pada hari kesebelas Ramadan 1442 Hijriah ini.
Seorang pedagang minuman dan rokok yang membuka lapak di depan RedDoorz mengatakan kerap melihat banyak anak perempuan di hotel itu. Mereka juga sering mengunjungi warung pria yang tak mau disebutkan namanya itu.
"Ya beli minum, beli kopi. Kebanyakan memang bocah-bocah," kata pemilik warung tersebut.
Dia tidak mengetahui alasan anak-anak perempuan tersebut berada di hotel. Dia juga merasa segan untuk bertanya.
Pemilik warung itu kaget saat mengetahui polisi menggerebek hotel tersebut karena ada prostitusi anak online di sana. "Mereka sih kayak orang biasa saja. Ya pakai celana pendek dan kaosan," kata pria tersebut.
Menurut warga, penginapan RedDoorz tersebut baru beroperasi sekitar dua tahun. Sementara kafe dan restoran yang berada di lantai 1, baru hitungan bulan.
Polisi menangkap 15 orang dalam penggerebekan di penginapan Reddoorz Plus Near TIS Square pada Rabu petang, 21 April 2021.
"Terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Yusri mengatakan, orang yang ditangkap di antaranya adalah perempuan di bawah umur, joki, serta orang yang tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan cabul dengan korban anak-anak. "Praktik ini dijalankan dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata dia.
Menurut dia, praktik prostitusi ini diduga melanggar Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Prostitusi anak online itu juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca juga: Prostitusi Anak di Tebet, Polisi Tetapkan 7 Muncikari Sebagai Tersangka