TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap menggelar patroli jam malam tingkat RT dan RW meski tidak ada zona merah Covid-19 di wilayah tersebut. Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyatakan kegiatan piket atau patroli tingkat RT/RW tetap digencarkan untuk mencegah kerumunan.
“Piket atau patroli itu ditingkatkan agar jangan sampai bergerombol apalagi tidak pakai masker,” kata Isnawa di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat 23 April 2021.
Menurut Isnawa, terdapat 579 RW dan 6.073 RT di Jakarta Selatan. Semuanya tidak ada yang zona merah Covid-19 karena statusnya sudah turun menjadi zona oranye. Namun pengawasan dari camat hingga RT/RW tetap intensif dilakukan agar tidak kecolongan dengan mulai melandainya kasus Covid-19 di wilayahnya.
“Kami gerakkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW, kan ada Binmas, Babinsa, ada LKDM, LMK artinya banyak tokoh masyarakat,” kata Plt Wali Kota Jaksel itu.
Piket atau patroli ini tak hanya melakukan pengawasan jam malam Covid-19, melainkan juga untuk mengingatkan warga agar mewaspadai pencurian, tawuran, hingga kebakaran.
Isnawa meminta aparatur pemerintahan di Jaksel tetap mempertahankan penerapan protokol kesehatan di lingkungannya. “Saya ingatkan jangan terlena. Yang harus diwaspadai misalnya tingkat kerawanan yang tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 di kawasan zona merah Covid-19 dengan melarang warga keluar masuk RT zona merah itu.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro tingkat RT yang ditetapkan 19 April 2021. Jam malam itu diberlakukan jika ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari.
Dalam Ingub tersebut, jajaran aparatur pemerintahan hingga ke tingkat lurah diinstruksikan melakukan langkah pengendalian penyebaran virus Covid-19, mulai dari mencari kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Gubernur Anies Baswedan juga meminta isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19 dengan pengawasan ketat. Kegiatan di rumah ibadah harus diawasi dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Pada pemberlakuan jam malam di RT zona merah Covid-19 itu, kerumunan lebih dari tiga orang dilarang, serta membatasi kegiatan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan juga harus ditiadakan.
Baca juga: Jam Malam Parsial di Jakarta, Wagub DKI: Cegah Warga Berkeliaran