TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mulai memberlakukan larangan warga luar Jabodetabek masuk wilayahnya.
Bahkan aturan tersebut tegas berlaku meski yang bersangkutan bisa menunjukan surat rapid test antigen dan hasil vaksinasi Covid-19.
Pemudik warga luar Jabodetabek tetap dilarang masuk. Kepala Satlantas Polres Bogor, Inspektur Satu Dicky Pranata, mengatakan tidak ada alasan apapun bagi warga luar Jabodetabek masuk Bogor.
"Mereka pasti kita langsung putar balik di pos penyekatan," kata Dicky kepada Tempo, Jumat 23 April 2021.
Dicky mengatakan saat ini belum secara penuh dilaksanakan pemutar balikan warga luar Jabodetabek, namun baru meningkatan taraf operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Hal itu sembari mensosialisasikan penyekatan para pelaku mudik karena pemberlakuan serentak baru berjalan dari 6 hingga 17 Mei.
Artinya, jika sudah tegas diberlakukan larangan para pelaku mudik masuk, Dicky menyebut aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua warga.
"Tujuan kita kan menekan penyebaran Covid, jadi kita berharap masyarakat juga paham dan saling melindungi diri dengan aturan ini," ucap Dicky.
Larangan masuk bagi pemudik luar Jabodetabek itu, menurut Dicky berlaku bagi siapapun. Kecuali warga Bogor sendiri yang saat ini tengah merantau atau bekerja di luar Jabodebek, masih bisa diperbolehkan melintasi perbatasan.
Namun, Dicky menyebut, bagi warga Bogor yang bekerja di luar Jabodetabek dan ingin masuk ke wilayahnya, wajib menyertakan tiga surat penting dalam perjalanan.
Pertama Rapit Tes Antigen yang berlaku sehari dan terbarukan, kedua surat selesai menjalani vaksinasi Covid-19 dan ketiga surat keterangan dari perusahaannya bekerja.
"Ini ada pengecualiannya, sebagaimana diatur dalam surat edaran Satgas Covid nomor 13 tahun 2021 yang baru dirilis kemarin. Tapi wajib memperhatikan aturan dan syarat nya untuk dilengkapi," kata Dicky.
Dicky mengatakan selain dari menegakan penyekatan di tujuh titik lokasi perbatasan masuk Bogor, bakal ada titik tambahan akan di dirikan pos penyekatan sebagai titik masuk gerbang wisata.
Semisal menuju Puncak, titik pos penyekatan dan penegakan operasi yustisi akan didirikan di pos TMC Gadog selama libur Idul Fitri dan masa mudik. "Untuk kebutuhan personil, lebih kurang saat ini kita akan siagan 504 petugas gabungan yang disebar di semua titik pos," demikian Dicky.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor mulai melakukan penyekatan masuk ke wilayah mereka. Bagi penduduk di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis, 22 April 2021.
Pengetatan oleh Kabupaten Bogor ini diberlakukan seiring diberlakukannya pengetatan aturan perjalanan sebelum berlakunya larangan mudik yang dimulai Rabu lalu.
M.A MURTADHO
Baca juga : Kabupaten Bogor Mulai Larang Warga Luar Jabodetabek Masuk Wilayah Mereka