TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang bus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur hingga saat ini tak terpengaruh dengan pengaturan pengetatan perjalanan.
Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan berdasarkan data, pada 22 April 2021 terdapat 871 penumpang bus AKAP. Keesokan harinya jumlah penumpang bus AKAP dari terminal ini bertambah jadi 924 orang. "Belum ada penurunan penumpang dalam beberapa hari ini," ujar dia, Sabtu, 24 April 2021.
Seperti diketahui Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Isinya, kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Bernard Pasaribu menambahkan untuk persyaratan perjalanan penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang tidak ada perubahan.
Penumpang tidak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.
Baca juga:
Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh? Mulai Hari Ini Tes PCR dan Antigen Berlakunya 1x24 Jam