TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Bayu Marfiando mengatakan pihaknya telah menindak pemuda yang melakukan aksi freestyle dengan sepeda motornya saat berkendara di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Aksi ugal-ugalan pemuda berinisal M, 31 tahun itu sebelumnya viral di media sosial.
"Kendaraannya sudah kami sita, orangnya sudah kami kembalikan (tidak ditahan)," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Bayu Marfiando saat dihubungi, Ahad, 25 April 2021.
Bayu menjelaskan tilang berupa penyitaan pihaknya lakukan karena M tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan motornya. Sehingga, polisi menganggap motor tersebut sebagai kendaraan bodong.
"Jadi kalau berdasarkan cerita dia, motornya itu motor tua lah. Jadi pajaknya sudah tidak jelas, STNK nya juga sudah hilang, BPKB-nya apalagi. Makanya kendaraannya kami sita," kata Bayu.
Dalam video yang viral di media sosial, M melakukan aksi freestyle dengan cara duduk bersila dan tak memegang stang motor. Ia terlihat santai mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan posisi duduk menyamping. Aksinya ini tentu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Saat coba dikonfirmasi mengenai lebih rinci soal identitas pengendara freestyle tersebut, Bayu belum mau menjelaskannya. Ia mengatakan pihaknya akan merilis kasus ini besok.
Baca juga: Kapolda Fadil Imran Instruksikan Anak Buahnya Tetap Razia Knalpot Bising
M JULNIS FIRMANSYAH