TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsilawati mengklaim pemerintah telah menanam total sebanyak 70.880 pohon tambahan sejak 2019. Ini adalah bagian dari program penanggulangan dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
"Terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove," kata Suzi dalam keterangannya, Ahad, 25 April 2021.
Menurut Suzi pada 2022 target penanaman sebanyak 200 ribu pohon. Ini diharapkan bisa menjadi solusi alami dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga Ibu Kota.
"Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres, yang mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," tutur Suzi.
Penambahan 200.000 pohon yang ditargetkan dapat terpenuhi pada 2022 tersebut juga, tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Penetapan yang juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030 ini, lanjut Suzi, telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub Perlindungan Pohon, Targetnya?