TEMPO.CO, Bogor - Eksekusi bangunan yang ada di lahan milik PTPN VIII di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor sudah mulai dilakukan. Menurut kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, eksekusi dilakukan setelah mereka mengajukan somasi untuk pengembalian lahan.
"Kami juga libatkan aparat setempat untuk mengawal dan mengeksekusi, tapi alhamdulillah tidak ada kendala apapun di lapangan," kata Ikbar kepada Tempo di Gunungmas, Cisarua, Bogor. Ahad, 25 April 2021.
Ikbar mengatakan eksekusi bangunan liar dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan pihak ketiga yang membangun bangunan di lahan PTPN VIII di wilayah Puncak, yakni Megamendung, Cipayung dan Cisarua dan Cikopo.
Ikbar menyebut sebelum eksekusi dilakukan, pelbagai proses panjang sudah dilakukan oleh PTPN selalu pemilik sah HGU di lahan Perkebunan Megamendung. "Meski ada yang belum menyerahkan, kita tetap lakukan prosesnya. Jika secara kekeluargaan mereka tidak mau mengembalikan, maka proses hukum terus berlanjut," ucap Ikbar.
Salah satu pemilik bangunan di lahan PTPN Ja'far Sodik mengatakan menerima keputusan pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, menurut Ja'far, sejak awal mereka memang tidak pernah merasa memiliki lahan tersebut.
Namun, Ja'far mengatakan, PTPN juga perlu memperhatikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak ketiga. "Awalnya kan kita KSO dengan mereka, tentu hal ini sebelumnya kita sudah bicarakan. Tapi kami setuju bangunan di robohkan dan lahan kembali ke peruntukannya sebagai perkebunan," kata Ja'far.
Baca juga: Penjual Lahan PTPN VIII ke Rizieq Shihab Diperiksa Bareskrim, Ada 2 Polisi
M.A MURTADHO