TEMPO.CO, Jakarta -Jakarta terkini diawali dengan berita Dirlantas Polda Metro Jaya yang mendengar kabar pemerintah DKI Jakarta batal memberlakukan SIKM di masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
1. Polda Metro Jaya Mendengar Kabar Pemprov DKI Batal Berlakukan SIKM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta batal memberlakukan surat izin keluar masuk alias SIKM saat masa larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Malah kami dengar tidak jadi diberlakukan SIKM, tapi cek saja ke Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan)," kata dia di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.
Sambodo menyebut persoalan seputar SIKM dapat ditanyakan langsung ke pemerintah DKI. Sebab, surat izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Saat larangan mudik nanti, menurut dia, polisi mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah warga yang mudik. Berdasarkan surat itu, Sambodo melanjutkan, beberapa perjalanan non-mudik masih diizinkan lalu lalang.
Misalnya, perjalanan untuk kendaraan logistik, perjalanan dinas, mengantar orang sakit, ibu hamil yang akan melahirkan, dan kedukaan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat.
Sebagai contoh masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta untuk urusan dinas harus mengantongi surat yang telah ditandatangani pejabat eselon II.
"Cap basah, berarti gaboleh fotocopy," ujar dia.
Surat ini hanya berlaku bagi individu. Artinya, satu surat hanya untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Sementara itu, masyarakat umum perlu meminta surat keterangan minimal dari kepala desa.
"Dan semuanya diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19," tutur dia.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan SIKM Ibu Kota selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja. DKI juga mengacu pada SE 13/2021.
2. Polda Metro Jaya Periksa 65 The Jakmania yang Berkerumun di Bundaran HI
Polda Metro Jaya menangkap 65 The Jakmania, pendukung Persija, yang berkerumun di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dinihari tadi, 26 April 2021.
"Mereka terdiri dari 52 orang dewasa, 12 anak-anak, dan 1 perempuan dewasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.
Menurut Yusri kerumunan massa di kawasan Bundaran HI berlangsung hingga hari ini lebih dari pukul 00.00 WIB. Perayaan Persija yang menjadi juara Piala Menpora 2021 itu tidak mengantongi izin kepolisian.
"Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat membubarkan kerumunan itu karena masa sekarang adalah PPKM Mikro, jangan sampai jadi klaster penyebaran Covid-19," kata dia.
Polisi memulangkan seluruh pendukung Persija ini subuh tadi. Mereka hanya diminta keterangan apakah ada pihak yang mengajak berkerumun di Bundaran HI.
Kepada polisi, kata Yusri, The Jakmania mengaku spontan berkumpul di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan Persija.
Demikianlah berita The Jakmania mengiringi berita soal Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku mendengar kabar soal pembatalan pemberlakuan SIKM.
LANI DIANA
Baca juga : Satpol PP Sebut Kerumunan The Jakmania di Bundaran HI Aksi Spontanitas