Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo memaparkan kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga pintu perlintasan kereta api di Tambora, Ardi Andi. Korban yang berumur 56 tahun itu dibunuh oleh teman kerjanya, Agus pada Kamis, 15 April lalu.
"Pembunuhan dipicu karena rebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat," kata Ady dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 April 2021.
Semula, korban selalu membagikan hasil kerjanya saat menjaga perlintasan kereta api mulai pukul 06.00 hingga 11.00 kepada tersangka sebesar Rp 70 ribu. Namun selama dua tahun terakhir, korban hanya memberikan Rp 60-65 ribu kepada Agus.
Setelah menahan diri selama dua tahun untuk bertanya kekurangan pembagian hasil itu, ujar Ady, Agus akhirnya memberanikan diri meminta penjelasan. Namun, peristiwa itu justru menimbulkan cekcok.
"Hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melemparnya ke arah Ardi Andi," kata Ady.
Terkena lemparan bangku di punggungnya, korban melawan. Tapi Agus mengeluarkan pisau, "Lalu menusuk leher korban," ujar Ady.
Ardi tewas seketika di lokasi. Ardi kehabisan darah lantaran luka tusukan yang diterima cukup lebar, yakni sekitar 8 sentimeter.
Setelah menusuk Ardi, Agus kabur dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel. Pria 40 tahun itu sempat buron selama empat hari hingga akhirnya diciduk polisi di kawasan Tangerang, Banten. Agus dibidik dengan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang pemukulan.
Baca: Penjaga Pintu Perlintasan Kereta di Tambora Dibunuh, Cekcok Pembagian Uang