Jakarta - Rizieq Shihab memberikan tanggapan atas pernyataan dari Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin tentang Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung yang belum didaftarkan ke lembaga negara itu.
Menurut mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu, pondok pesantren miliknya tidak berniat menolak ke Kementerian Agama.
"Tapi memang penyuluhannya belum ada," ucap Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021.
Rizieq juga sempat menanyakan apakah Sihabudin pernah datang ke pondok pesantren Megamendung untuk melakukan penyuluhan soal pendaftaran ke Kemenag Bogor. Sihabudin lantas menjawab belum.
Sebelumnya, Sihabudin berujar bahwa pondok pesantren yang belum didaftarkan berarti tak punya legalitas. Namun ketika ditanya jaksa penutut umum ihwal sanksi terhadap pondok pesantren tak berizin, Sihabudin tak menjawab. Dia berasalan, jabatannya tak bisa memberikan jawaban itu.
"Tapi yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.
Menurut Sihabudin, ada 1399 pondok pesantren yang ada di wilayah Bogor dan sudah mendapatkan izin. Menurut dia, pondok pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Di antara syarat itu adalah surat permohonan dari pimpinan pondok pesantren, dalam hal ini Rizieq Shihab. Adanya surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren. Selanjutnya melampirkan surat domisili, surat rekomendari dari kantor urusan agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Sidang Rizieq Shihab, Saksi: Di Kerumunan Megamendung Ditemukan 20 Reaktif Covid-19, Lalu...