TEMPO.CO, Jakarta - Kerumunan yang dibuat oleh Jakmania selepas kemenangan klub Persija Jakarta di Piala Menpora 2021 menjadi perhatian pembaca.
Begitu pula dengan kedatangan warga negara India yang masih menjadi sorotan.
Berikut berita yang menjadi perhatian pembaca sepanjang hari kemarin:
1. Ketua Umum Jakmania Bakal Diperiksa Soal Kerumunan di Bundaran HI
Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Jakmana Dicky Soemarno perihal kerumunan yang terjadi di Bundaran HI selepas klub Persija Jakarta memenangkan laga final Piala Menpora pada Ahad, 25 April 2021.
"Beberapa orang nanti diambil keterangannya termasuk pengurus Jakmania kemungkinan ke depan kami panggil, termasuk dari Persija sambil menunggu hasil pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 26 April 2021.
Polisi menggelandang 65 orang ke Polda Metro Jaya dalam kerumunan yang ditimbulkan di Bundaran HI tersebut. Menurut Yusri, pemanggilan para pengurus Jakmania dan Persija itu untuk mengetahui apakah ada pihak tertentu yang memprovokasi untuk berbondong-bondong memadati Bundaran HI.
2. Warga India Bayar Rp 6,5 Juta Hindari Karantina
Upaya seorang warga negara India menghindari proses karantina saat tiba di Indonesia terungkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, seorang warga India berinsial JD ditangkap karena membayar seseorang berinisial S dan RW.
Menurut Yusri, JD terbang dari India ke Indonesia pada 25 April 2021 pukul 18.45 WIB. Saat tiba di Indonesia, dia seharusnya menjalani karantina 14 hari.
Namun, JD justru kongkalikong dengan S dan RW agar lolos dari karantina. RW adalah anak S. Kepada JD, S mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S," ujar Yusri.
Polisi telah mengamankan ketiganya. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut, mulai dari profesi S, asal-usul JD, hingga pelaku lain yang terlibat.
3. Bekasi Siapkan 7 Titik Penyekatan untuk Larangan Mudik
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Bekasi telah menyiapkan antisipasi untuk menyekat para pemudik seiring pengetatan perjalanan yang dimulai sejak pekan lalu hingga berlakunya larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, ke tujuh titik merupakan perbatasan: Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi.
"Sudah kami petakan jalurnya, akan dilakukan penyekatan," kata Teguh, Ahad, 25 April 2021.
Tujuh titik penyekatan jalur mudik itu antara lain; Patung Garuda Harapan Indah, Sumber Artha, Jalan Siliwangi, Bulak Kapal, Jalan Inpeksi Kalimalang, dan akses masuk ke Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
ANTARA/LANI DIANA