TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai mewaspadai tawaran mudik dari travel gelap setelah pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan sejak pekan lalu dan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021.
Menurut Sambodo, polisi sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos larangan mudik pemerintah. Ia menyebut hal ini sudah dipelajari sejak tahun lalu.
Sambodo mengatakan, anak buahnya akan memeriksa dengan teliti seluruh kendaraan yang akan masuk atau keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada tahun lalu, ia mengatakan berbagai modus operandi dilakukan para pemudik untuk lolos dari pemeriksaan. Modus itu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus hingga naik ke bak truk. "Semuanya akan kami periksa," ujar Sambodo.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan larangan penggunan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. "Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Baca juga: Larangan Mudik: Begini Jakarta Selatan Mau Merazia Terminal Bayangan