Jakarta - Sekitar 300-400 penduduk Jatikarya, Bekasi Kota, berdemonstrasi di Tol Cimanggis - Cibitung di Bekasi KM 48 pada Senin, 26 April 2021, pukul 15.00 hingga tengah malam. Pengunjuk rasa adalah ahli waris yang tanahnya digusur karena digunakan untuk pembangunan tol. Demonstrasi menuntut uang ganti rugi.
"Ahli waris ini sudah memiliki ketetapan hukum yang kuat," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021. Para ahli waris memenangkan gugatan hingga peninjauan kembali pertama pada 2019, demikian pula pada peninjauan kembali kedua.
Dalam tuntutannya, massa ingin menerima hak waris dari ganti rugi pembangunan Tol Cimanggis - Cibitung pada tahun 2017. Menurut Alfian, saat ini uang ganti rugi sudah ada di Pengadilan Negeri yang dititipkan pengembang sebagai konsinyasi.
"Ini yang mereka harap diberikan, sementara tol ini sudah diresmikan, sudah berlaku normal, kenapa kok mereka belum mendapatkan ganti rugi itu," ujar Alfian.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Jatikarya itu sebelumnya viral di media sosial. Massa yang mayoritas ibu-ibu berdemonstrasi hingga ke tengah jalan tol. Mereka berorasi sambil membawa spanduk.
Alfian mengatakan aksi hingga ke tengah jalan tol itu tak berlangsung lama. Sebab pihak kepolisan segera datang dan membubarkan mereka. Alfian memastikan tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam demonstrasi itu.
Akses massa masuk ke tol melalui bahu jalan yang merupakan pemukiman warga. Alfian mengatakan demonstrasi berakhir damai dan ditutup dengan doa bersama.
Baca: Demonstrasi Buruh Hari Ini, Polisi Razia Kelompok Anarko