TEMPO.CO, Tangerang - Sebagian perusahaan di Kabupaten Tangerang memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan aturan THR wajib diberikan H-7 Lebaran.
"Kami pastikan perusahaan dibawah naungan Forum Komunikasi Personalia (FKPT) akan memberikan THR sesuai aturan dan anjuran pemerintah," ujar Ketua FKPT Imasihi KZ kepada TEMPO, Selasa 27 April 2021.
Imasihi mengatakan sebanyak 430 perusahaan berskala besar di Tangerang tergabung dalam FKPT berkomitmen memberikan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.
"Akan kondusif jika aturan pemerintah dijalankan. Kami mendorong anggota untuk taat aturan itu," ujarnya.
Dia mengaku banyak juga perusahaan yang tergabung dalam FKPT yang terkena dampak pandemi Covid-19 seperti pengurangan produksi hingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan (PHK). "Tapi ini tidak berdampak pada pemberian upah dan THR karyawan yang bekerja," katanya.
Baca Juga:
Hal yang sama disampaikan Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang, Toni Sahara. "Mayoritas perusahaan yang tergabung di Apindo memberikan THR tepat waktu," ujarnya.