Menurut Toni, dari 200 perusahaan yang menjadi anggota Apindo Kabupaten Tangerang, sekitar 5 perusahaan yang memberikan sinyal akan melakukan perundingan dengan pekerja. "Ini dilakukan karena 5 perusahaan secara profit dan finansial terganggu dampak Covid-19."
Terkait dampak pandemi Covid-19, PT Mitra Serasih Jaya adalah salah satu perusahaan yang belum bisa memberikan THR penuh kepada karyawannya.
"Kami berencana memberikan setengahnya seperti tahun lalu, dan ini sedang kami bicarakan dengan pekerja," ujar Tono Anggono, perwakilan perusahaan produsen tisu itu.
Tono mengatakan profit dan finansial perusahaan belum juga pulih setelah setahun lebih dilanda pandemi. "Kami sudah mengurangi karyawan dari 200 menjadi 100 orang," katanya. Tono memastikan perusahaan tetap membayar penuh upah buruh. "Hanya THR nya saja yang tidak full."
Untuk memastikan perusahaan membayar THR Lebaran kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan THR Lebaran mulai 28 April-20 Mei 2021.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan Posko THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. "Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Beni, Selasa 27 Mei 2021.