TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, protes saat digelandang oleh tim Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore. Munarman mengatakan penangkapan dirinya tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ini tidak sesuai hukum!" teriak Munarman dalam potongan video penangkapannya yang Tempo dapatkan, Selasa, 27 April 2021.
Namun petugas yang menggelandang Munarman tak menghiraukan protes mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu. Bahkan permintaan Munarman untuk memakai sandal juga tak dipedulikan oleh petugas.
"Ga usah!" bentak petugas yang memiting tangan Munarman. Ada sekitar 8 petugas polisi memakai rompi serta helm di dalam video tersebut.
Selain menangkap Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan penjagaan di bagian luar saat penggeledahan dilakukan.
Ia mengatakan sebanyak 60 personel gabungan dari TNI dan Mabes Polri diterjunkan dalam penggeledahan itu. "Rumah dalam keadaan kosong, maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingi proses penggeledahan," kata Hengki.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu karena petinggi FPI Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Argo mengatakan pengacara Rizieq Shihab itu diduga terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.
"Iya," kata Argo saat dikonfirmasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan.
Baca juga: Munarman Ditangkap, 60 Personel TNI-Polri Geledah Kantor FPI di Petamburan