Jakarta - Penumpang penyelundup dari India di Bandara Soekarno-Hatta yang lolos dari masa karantina, akan dijerat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Yusri mengatakan polisi belum menetapkan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka. Alasannya karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Ketiga orang itu adalah JD sebagai penumpang dari India. Juga S dan RW sebagai pihak yang diduga menyelundupkan JD agar lolos dari aturan masa karantina selama 14 hari.
JD berusaha menghindari karantina setelah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia berangkat dari India ke Indonesia pada Ahad, 25 April 2021 pukul 18.45.
Untuk menghindari aturan karantina selama 14 hari, dia menggunakan jasa S dan ayahnya RW. JD disebut membayar uang Rp 6,5 juta untuk jasa itu. RW dan S adalah pegawai Dinas Pariwisata DKI.
Pada saat ini, Pemerintah Indonesia telah memperketat kedatangan warga dari India. Pengetatan ini dilakukan untuk mengantisipasi varian Covid-19 India setelah gelombang kedua virus Corona di negara itu.
Baca: Polisi: Yang Loloskan WNA India dari Karantina Bandara, Pegawai Pemerintah DKI