TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran nanti, 6-17 Mei 2021, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk menyiapkan pos penyekatan.
Menurut Syafrin, polisi telah menetapkan ada sekitar 31 titik penyekatan. “Ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.
Kepala Dishub DKI itu juga menyebut titik-titik penyekatan akan berada mulai dari di dalam area jalan tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang biasa dilalui oleh pemudik. Ia mengatakan bahwa penyekatan itu hanya akan berlaku pada periode pelarangan mudik.
Adapun saat pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 tidak ada titik penyekatan.
Kendaraan pribadi yang melintasi titik penyekatan, lanjut Syafrin, akan diperiksa apakah membawa surat-surat yang menjadi syarat bepergian pada saat periode larangan mudik atau tidak.
Bagi Aparatur Sipil Negara diharuskan membawa surat tugas dengan tanda-tangan minimal dari pejabat eselon dua instansi dia bekerja. Sementara untuk karyawan swasta membawa surat tugas yang ditanda tangani pimpinan perusahaan.
Adapun untuk masyarakat pekerja informal, kata Syafrin, harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota yang diurus di kantor kelurahan wilayahnya.
Mereka juga harus menyertakan surat hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maupun antigen terkait beleid larangan mudik. “Sanksi (bagi yang tidak memiliki persyaratan tersebut) diputarbalikkan,” tutur Syafrin.
Baca juga : Larangan Mudik Mendadak Dimajukan, Cianjur Gencarkan Razia di Perbatasan
ADAM PRIREZA