Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Dishub DKI: Titik Penyekatan Hanya Digelar Pas Periode Larangan Mudik

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Siasati penyekatan jalur Cikampek, puluhan pemudik tujuan Jogja dan Jawa Tengah terjaring oleh petugas gabungan pos sekat Gadog, di hari pertama penegakan operasi Lodaya dan Larangan Mudik di Pos TMC Gadog, Ciawi, Bogor, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Siasati penyekatan jalur Cikampek, puluhan pemudik tujuan Jogja dan Jawa Tengah terjaring oleh petugas gabungan pos sekat Gadog, di hari pertama penegakan operasi Lodaya dan Larangan Mudik di Pos TMC Gadog, Ciawi, Bogor, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran nanti, 6-17 Mei 2021, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk menyiapkan pos penyekatan.

Menurut Syafrin, polisi telah menetapkan ada sekitar 31 titik penyekatan. “Ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.

Kepala Dishub DKI itu juga menyebut titik-titik penyekatan akan berada mulai dari di dalam area jalan tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang biasa dilalui oleh pemudik. Ia mengatakan bahwa penyekatan itu hanya akan berlaku pada periode pelarangan mudik.

Adapun saat pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 tidak ada titik penyekatan.

Kendaraan pribadi yang melintasi titik penyekatan, lanjut Syafrin, akan diperiksa apakah membawa surat-surat yang menjadi syarat bepergian pada saat periode larangan mudik atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Aparatur Sipil Negara diharuskan membawa surat tugas dengan tanda-tangan minimal dari pejabat eselon dua instansi dia bekerja. Sementara untuk karyawan swasta membawa surat tugas yang ditanda tangani pimpinan perusahaan.

Adapun untuk masyarakat pekerja informal, kata Syafrin, harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota yang diurus di kantor kelurahan wilayahnya.

Mereka juga harus menyertakan surat hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maupun antigen terkait beleid larangan mudik. “Sanksi (bagi yang tidak memiliki persyaratan tersebut) diputarbalikkan,” tutur Syafrin.

Baca juga : Larangan Mudik Mendadak Dimajukan, Cianjur Gencarkan Razia di Perbatasan 
ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

13 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

16 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

17 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

18 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

20 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.