Jakarta - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan barang bukti berupa cairan dan bubuk mencurigakan yang disita dalam penangkapan mantan pentolan FPI itu bukan benda berbahaya.
Menurut dia, cairan bewarna cokelat keruh dan serbuk putih yang polisi sita adalah bahan pembersih.
Polisi menemukan 7 tabung serbuk putih dan sebotol cairan keruh saat menggerebek markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, usai menangkap Munarman terlebih dahulu.
"Itu bahan pembersih WC. Infonya untuk program bersih-bersih WC masjid," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 April 2021.
Aziz mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri gugatan hukum atas penangkapan Munarman. Hal ini merespon protes mantan Sekretaris Umum DPP FPI yang menyebut penangkapannya tak sesuai prosedur.
"Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman saat diamankan tim Densus 88. Foto: Istimewa
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Jejak Munarman, Dari Anggota TGPF Munir Hingga Terjadi Terduga Teroris