TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap puluhan travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik sebelum masa larangan mudik dimulai. Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Travel gelap sudah puluhan kami tangkap, sekarang lagi dikumpulin. Jumat kami ekspos," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
Sambodo tak merinci secara pasti jumlah travel gelap yang sudah dikandangkan sementara itu. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaring para pelaku usaha travel nakal itu. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,"
Sambodo mengatakan para pengemudi sopir travel gelap akan dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk menyiapkan pos penyekatan.
Menurut Syafrin, polisi telah menetapkan ada sekitar 31 titik penyekatan. “Ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.
Kepala Dishub DKI itu juga menyebut titik-titik penyekatan akan berada mulai dari di dalam area jalan tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang biasa digunakan pemudik. Ia mengatakan bahwa penyekatan itu hanya akan berlaku pada periode pelarangan mudik.
M JULNIS FIRMANSYAH